Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar
puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ
عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk
gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ
مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”
(HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani).
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman
hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada
sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan
ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air
dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus
mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur
maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib
mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’,
6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi
orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap
wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya
adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih
Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan
bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang
yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak
basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
==================
Catatan:
Catatan:
Hukum menggunakan odol:
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari
salah satu diantara dua keadaan:
Pertama, odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya
sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya
agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan
tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan
segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.
Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق
إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika
kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang
bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa,
terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi
batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat
kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi
ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Kedua, odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga
memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya
tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi
sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan
itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian
dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata
Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).
Sumber: http://www.islamway.com/?fatwa_id=13183&iw_a=view&iw_s=Fatawa
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar