Jumat, 12 Juli 2013

Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol

Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani).

      Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
      Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
     Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab: bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
     Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,  ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa… telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
==================
Catatan:
Hukum menggunakan odol:
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
     Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:
Pertama, odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang. Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
     Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Kedua, odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).

Sumber:  http://www.islamway.com/?fatwa_id=13183&iw_a=view&iw_s=Fatawa
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).

Jumat, 28 Juni 2013

Ayo Ke Rumah Belajar......Sekarang!


Rumah Belajar
Jum'at, 28 Juni 2013
Rumah Belajar sudah merupakan portal resmi kementrian pendidikan dan kebudayaan.
untuk itu kita sebagai guru harus mendukung dan turut serta mensosialisasikan portal ini.
dengan turut sertanya para Guru, kita semua berharap Portal Rumah Belajar Kemdikbud RI ini akan mendapatkan percepatan yang signifikan.

Portal Rumah Belajar diharapkan akan menjadi media yang dapat menjembatani berbagai kesenjangan baik geografis, sosial ekonomi, sarapa pra sarana dan lain-lain...........................

pada kesempatan ini saya membuat Materi Ajar mengenai PAI SMK KELAS X SMT 1, selengkapnya klik DISINI

Kamis, 27 Juni 2013

Catatan Blog

Alamat Blog Jenjang SMK Pelatihan Baltekkomdik Sumbar 2013

Berikut adalah URL dan Email Angkatan III (Guru SMK)

Dalam Pelatihan ini kami membuat blog, untuk melihat blog saya klik sini ya.!!
http://yukisatria.wordpress.com             yukiminang@gmail.com
http://yulidarnidedi.wordpress.com         yulidarnidedi@gmail.com
    nofrileni.86@gmail.com
    shabri.kayo@gmail.com
    nofakurniati6@gmail.com
    sweetbumpkin1979@gmail.com
http://fitriekawahyuni27.wordpress.com        fitri.ekawahyuni27@gmail.com
    amee.gubel2013@gmail.com
http://irawati1999.wordpress.com/        irawati.1999@gmail.com
http://hafnihayge.wordpress.com/        hafnihayge@gmail.com
http://tinasofieblog.wordpress.com/        tina.sofie@yahoo.co.id
http://sweetbumpkin1979.wordpress.com/    sweetbumpkin1979@gmail.com
http://ruangsunyiberbagi.wordpress.com/        wendi15300@gmail.com
http://nofakurniati6.wordpress.com         nofakurniati6@gmail.com
    yuniarti_kadis@yahoo.com
http://abusyakirak6.wordpress.com/        abusyakirak6@gmail.com
http://maylizariri.wordpress.com/        maylizariri@gmail.com
    hafrina63@gmail.com
http://mushabri.wordpress.com/         shabri.kayo@gmail.com
    sudirmanrocket@gmail.com
    novafy0727@gmail.com
    wismelli@gmail.com
http://noveria29.wordpress.com/        noveria29@gmail.com
http://linadoni01.wordpress.com        linadoni01@gmail.com
http://irdinamarsya2013.wordpress.com        irdinamarsya2013@gmail.com
========================================================
http://mushabri.blogspot.com             shabri.kayo@gmail.com
http://www.yukisatria.blogspot.com
http://supriyatiningsih.blogspot.com/        dsupriyatiningsih@gmail.com
http://novriwendi.blogspot.com/            novriwendi15300@gmail.com
http://taufikhidayatk6.blogspot.com/        taufikhidayatk6@gmail.com
http://fitriekawahyuni27.blogspot.com/        fitri.ekawahyuni27@gmail.com
http://noveria29.blogspot.com/            noveria29@gmail.com

Pelatihan ICT Guru SMK Se Sumatera Barat Tahun 2013

Padang 27 Juni 2013


Awalnya saya ragu, ketika diminta untuk mengambil surat perintah tugas di Dinas Pendidikan mengikuti Pelatihan ICT yang dilaksanakan di Padang. Persoalannya adalah saya bukanlah Tenaga teknis ICT atau bukan pula seseoanga yang bertitle Sarjana Komputer.

Setelah berada di lokasi, dan mengikuti kegiatan acara pembukaan. Saya mulai merasa percaya diri (PD), karena materi diklat memang di untukkan bagi guru-guru SMK yang notabenenya Mengampu Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif alias Non TIK.

Materi yang dikemas pada pelatihan kali ini pun sangat menarik dan bermanfaat bagi guru, siswa dan dunia pendidikan pada umumnya.
Didalamnya terdapat pembuatan bahan ajar berbasis TIK, Mengelola Blog Pribadi, Membuat Video-video pembelajaran, Membuat Animasi untuk media pelajaran.

Rasanya tiga hari terasa singkat, apabila kita disajikan dengan materi yang menarik dan menyenangkan.

Terimakasih kepada DINAS PENDIDIKAN yang memberikan kesempatan belajar bagi saya, guna menambah khazanah keilmuan di bidang ICT, dan kepada fasilitator, instruktur, panitia penyelenggara UPTD. Balai TEKKOMDIK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

Kedepannya saya berharap ada tindak lanjut dari kegiatan ini, karena bagi saya bukan hanya sekedar mengenal ICT tapi akan mendapatkan materi pendalaman lagi. Mus